Sumenep, detik1.co.id // Salah satu tokoh agama yang turut menandatangani surat pelaporan terkait penggantian Penjabat (PJ) Kepala Desa Ketupat ke Inspektorat, Ustaz Darmawi Syam, menyampaikan alasan di balik laporan tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media Tabloid Visual melalui WhatsApp pada Jumat, 21 Maret 2025, ia menjelaskan bahwa laporan itu didasari oleh banyaknya keluhan masyarakat terhadap kepemimpinan PJ Kades Ketupat.
Menurut Ustaz Darmawi, masyarakat menilai bahwa PJ Kades Ketupat saat ini kurang tepat untuk memimpin desa. Mereka menginginkan sosok baru dengan alasan sebagai berikut:
1.Masa jabatan yang terlalu lama tanpa inovasi dan perkembangan signifikan bagi desa.
2.Kurangnya koordinasi yang intens dan baik dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh pemuda di Desa Ketupat.
3.Perlunya regenerasi kepemimpinan agar desa dipimpin oleh figur yang berani, tegas, berintegritas, serta mampu membawa perubahan dan kemajuan bagi Desa Ketupat.
“Harapannya, keberadaan PJ Kades yang baru dapat membawa dampak positif bagi desa, dengan kepemimpinan yang lebih tegas, fleksibel, serta memiliki kredibilitas tinggi,” pungkas Ustaz Darmawi.
Sementara itu, beberapa tokoh agama, tokoh pemuda, serta anggota BPD yang enggan disebutkan namanya (berinisial MJ, CP, SM, JHR, dan DR) mengaku tidak banyak berkomentar. Mereka menilai bahwa keluhan masyarakat telah diwakili oleh pernyataan Ustaz Darmawi Syam. Mereka berharap laporan yang telah diajukan dapat ditindaklanjuti secara tegas oleh pihak berwenang, sehingga PJ Kades Ketupat segera diganti. Selain itu, mereka juga mengusulkan agar kandidat pengganti berasal dari kecamatan, dengan pemilihan yang melibatkan perwakilan masyarakat untuk kemudian direkomendasikan kepada Bupati melalui Camat.
Di sisi lain, Camat Raas, Subiyakto, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media di kediamannya di Perumahan Satelit, Jalan Aguarius, menyampaikan apresiasinya terhadap aspirasi yang disampaikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda Desa Ketupat.
“Saya menghargai aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Tuntutan mereka logis, mengingat jabatan PJ Kades diperpanjang setiap enam bulan sekali. Jika sudah terlalu lama menjabat, tentu perlu evaluasi. Pejabat yang terlalu lama diperpanjang tanpa perubahan signifikan juga tidak baik bagi kepemimpinan desa. Kami sebagai camat selalu mengapresiasi aspirasi masyarakat jika hal tersebut bertujuan untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat ke depan,” ujar Camat Subiyakto.