Warga Ngagel Wasana Pertanyakan Dugaan Penguasaan Lahan Oleh Pemkot Surabaya

Surabaya
Doc.Foto Pak Pur

Surabaya, detik1.co.id // Pak Pur, warga Ngagel Wasana L/40, mengungkapkan kekhawatirannya atas dugaan penguasaan lahan miliknya yang berlokasi di Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya Timur oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Menurut Pak Pur, lahan tersebut telah dimilikinya sejak tahun 1965 dan ia merasa tidak pernah memberikan izin atau persetujuan kepada pihak manapun, termasuk pemerintah kota, untuk menguasai atau menggunakan lahannya.

“Saya sangat terkejut ketika mengetahui bahwa lahan yang saya miliki diduga telah dikuasai oleh Pemkot Surabaya. Sampai saat ini, saya belum menerima penjelasan atau pemberitahuan resmi terkait hal ini,” ungkap Pak Pur.

Pak Pur berharap agar Pemerintah Kota Surabaya dapat segera memberikan klarifikasi dan solusi atas permasalahan ini. Ia juga menginginkan adanya dialog terbuka agar kasus ini bisa diselesaikan secara baik dan adil tanpa merugikan pihak manapun.

Ia mengatakan bahwa pada tahun 1997 dirinya hendak mendaftarkan hak atas tanah tersebut, dan diminta dokumen asli dan sejumlah oleh oknum pejabat Pemkot Surabaya.” Kami di minta membayar uang dan juga dokumen asli atas hak tanah, bahkan ada warga yang membayar ke Bank Jatim, namun yang keluar hanya surat hijau IPT,” jelasnya.

Setelah sekian lama menunggu dan tidak kunjung selesai terkait pengurusan tanah tersebut, akhirnya saya meminta dokumen aslinya yang di pegang oleh salah satu oknum pejabat Pemkot tersebut, Namun oleh si oknum saya di sarankan mendatangi bagian BPKAD.” Saya sama si oknum pejabat Pemkot tersebut suruh menemui Bu Wiwik orang BPKAD, namun setelah saya bertemu Bu Wiwik disarankan meminta dokumen tersebut ke Kominfo, dan setelah sampai di Kominfo kami justru di suruh minta ke Sekda,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa berdasarkan petunjuk dari Kominfo itu dirinya kemudian bersurat ke kantor Sekda dan berharap dapat ketemu langsung dengan pak Sekda. Namun, sesampainya di kantor Sekda malah bertemu Bu Wiwik dan Bu Novi disana kami kemudian protes.

“Kenapa kok yang menemui saya sampean, kan saya sudah bersurat ke Pak Sekda, soalnya kalau yang menemui saya sampean dan Bu Novi itu tidak akan menyelesaikan permasalahan saya, sedangkan saya kan perlunya sama Pak Sekda, tapi oleh Bu Wiwik saya disuruh menunggu pak Sekda karena sedang ada ditempat lain,” pungkasnya pak Pur dengan nada geram.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Surabaya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penguasaan lahan yang disampaikan oleh Pak Pur. Warga sekitar berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

error: