Berikut Penjelasan Ketua Faskad Panji Terkait Siltap Yang Belum Cair

Faskad Panji
Doc.Foto Ketua Faskad Panji H.Zaini

Situbondo, detik1.co.id // Ketua Forum Komunikasi Perangkat Antar Desa ( Faskad ) , H Zaini merasa prihatin akan nasib para perangkat desa di berbagai desa yang masih belum bisa menikmati Penghasilan Tetap ( Siltap ) nya sebagai perangkat desa.

Kejadian itu sampai saat di alami puluhan perangkat desa dari berbagai kecamatan. Siltap perangkat desa dan juga Kepala Desa tidak bisa di cairkan karena Pelunasan PBB masih belum memenuhi target yang telah di tentukan, hingga para camat tidak memberikan rekomendasi untuk pencairan Alokasi Dana Desa.

Menurut Ketua Faskad H Zaini, kejadian itu sebenarnya tidak perlu terjadi, sebab Pelunasan PBB dengan Penghasilan Tetap ( Siltap ) tidak ada korelasinya. Itu seharusnya di carikan solusi yang lebih tepat.

” Siltap itu hak perangkat desa dan kades. Itu untuk kebutuhan rutin setiap hari bersama keluarga. Kalau sampai saat ini para perangkat desa belum bisa menerima Siltapnya, istri dan anak mereka mau di beri makan apa ? , kata Zaini dengan nada geram. Selasa 19 September 2023.

” Para camat seharusnya bijak dalam mengambil keputusan. Jangan hanya karena kinerjanya langsung di pantau Kepala Daerah, terus perangkat desa di jadikan sasaran “, ketusnya.

Perangkat desa itu jam kerjanya 24 jam, kalau tiap hari perangkat desa harus bekerja hanya untuk menagih pajak pada masyarakat , lantas bagaimana dengan pelayanan yang lainnya ? Karakter masyarakat itu bermacam – macam . Sedangkan kami sudah tiada henti menghimbau masyarakat agar tepat waktu dalam pembayaran pajak, kami tidak mungkin bersikap kasar pada masyarakat, bebernya.

” Camat itu rutin menerima gaji, keluarganya pasti sejahtera. Andai gajinya oleh pemerintah juga di stop karena kinerjanya kurang, lantas bagaimana perasaannya ?, tukasnya.

Ia menyayangkan akan sikap para camat tidak memberikan rekomendasi bagi desa yang masih belum memenuhi target pelunasan PBB.

Lebih jauh Zaini mengatakan bahwa solusi yang tepat untuk pemberian sangsi bagi desa yang belum bisa memenuhi target pelunasan PBB itu bisa di lakukan dengan cara lain, seperti Penyetopan Bagi Hasil Pajak ( BHP ). Kalau BHP nya yang di stop, saya yakin itu lebih tepat dan para kepala desa setempat juga akan terketuk hatinya untuk menyelesaikannya.

Selain dengan cara menyetop pencairan BHP , regulasi pajak juga di perketat. Para camat selain tegas pada kades dan perangkat, juga harus berani mengusulkan pada Bupati untuk mengusulkan Peraturan Bupati ( Perbub ) bagi para petani. Contohnya , petani yang hendak membeli pupuk harus menyertakan Tanda Bukti Pembayaran Pajak.

” Kalau hal itu bisa di lakukan, tentu itu merupakan cara yang bijak, karena akan berdampak pada omset penagihan pajak. Namun pertanyaannya, apa Perbub itu bisa di keluarkan “, ucapnya.

Apa yang saya ungkapkan ini sebagai bentuk kepedulian pada sesama perangkat desa. Semoga pencerahan ini bisa betul – betul membuka jalan bagi rekan – rekan perangkat desa untuk bisa menikmati Penghasilan Tetap ( SILTAP ) nya bersama para keluarganya, pungkasnya.

Pewarta : Pung/Red

Editor : Redaksi

 

 

error: