Dalam Rangka Pengembangan Kasus TKD, Kejari Situbondo Panggil 4 Orang Saksi

Pengembangan Kasus
Doc.Foto Kejaksaan Negeri Situbondo

Situbondo, detik1.co.id // Perkembangan kasus penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) milik Pemerintahan Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, oleh oknum Kepala Kampung yang dilaporkan oleh LSM Perkasa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo kini telah sampai ke tahap pemanggilan empat orang saksi. Hari ini, Jumat, 15 September 2023, keempat orang tersebut dijadwalkan hadir di Kantor Kejaksaan untuk dimintai keterangan.

Keempat orang tersebut adalah Taufik selaku Kepala Desa (Kades) Seletreng, Rudiyanto selaku Kepala Kampung Kajer, Desa Seletreng, oknum yang diduga telah menggadaikan TKD, dan Junaida selaku pihak pengambil gadai serta M. Zainullah sebagai saksi peristiwa yang mana adalah mantan Staf Pemdes Seletreng.

“Hari ini Kejari Situbondo memanggil empat orang, yaitu Kades, Rudianto, Junaida dan M. Zainullah dalam rangka pengembangan kasus,” sebut H. Mohammad Sadik, Ketua Umum (Ketum) LSM Perkasa SITUBONDO yang lebih dikenal dengan sebutan Ji Sadik.

Kasus ini berkembang setelah diketahui bahwa Rudiyanto diduga telah menyalahgunakan pemanfaatan TKD Seletreng berupa 4 petak tanah persawahan seluas ±400 m2 dengan cara digadaikan ke Junaida, warga Kampung Krajan, Desa Seletreng, dengan nominal sebesar 60 juta rupiah dalam jangka waktu 2 tahun sesuai yang tercantum dalam selembar kuitansi pembayaran bertanggal 29 Maret 2022.

Ironisnya, di dalam kuitansi itu juga terdapat tanda tangan Taufik selaku Kades Seletreng yang juga dibubuhi stempel Pemdes yang diduga dipalsukan oleh Rudiyanto. Pemalsuan tersebut diduga dilakukan untuk menciptakan situasi seolah-olah Kades turut menyaksikan dan menyetujui proses penggadaian TKD dimaksud.

Hal ini tentu saja dibantah oleh Taufik. Ia mengaku baru mengetahui jika ada TKD yang digadaikan setelah tersiar kabar di beberapa pemberitaan. Taufik langsung melakukan kroscek terhadap penandatanganan yang tertera dalam surat. Ternyata bukan tanda tangan dirinya alias tanda tangan palsu.

“Tanda tangan bukan tanda tangan saya, stempel bukan stempel yang saya pegang, soalnya stempel saya ada kode khusus,” ungkap Taufik.

Mengenai pelaporan kasus penyalahgunaan TKD ini, Ji Sadik memberikan apresiasi tinggi terhadap perhatian dan ketegasan sikap yang ditunjukkan oleh pihak Kejaksaan. Ia juga berharap bahwa Kejaksaan bisa memproses kasus ini dengan seadil-adilnya.

“Ada dua unsur di dalam pelaporan kami, yaitu penyalahgunaan TKD dan pemalsuan data dalam hal tanda tangan Kades dan juga stempel Pemdes yang dipalsukan. Mengenai sanksi terhadap pelaku, keputusannya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak APH,” pungkas Ji Sadik.

Pewarta : Tim

Editor : Redaksi

error: