Diduga Toko Jual Puluhan Merk Miras Tanpa Izin, dan Tidak Jauh dari Kantor Desa.

Banyuwangi, detik1.com – Salah satu Toko penjualan minuman beralkohol (minol) yang terletak di Desa sukomaju, Kecamatan Srono, Kab banyuwangi, jaraknya sangat berdekatan dengan Kantor Desa, perkampungan.

Toko miras yang sempat mendapatkan surat penutupan dari Kepala desa, surat tersebut terabaikan, hingga toko Miras tetap buka, toko sudah berdiri cukup lamanya, anehnya penjaga toko penjual miras tersebut menujukan surat penutupan dari Desa, dan menunjukan tulisan nama di dinding toko yang tertulis atas nama P Nanang disertai nomor HP.

Nusis Karyawati toko miras saat di konfirmasi awak media menjelaskan. “ini punya Rudi, ada kok izinnya, tapi saya tidak tau apa-apa mas.”ucapnya.

Ketika team Investigasi mengkonfirmasi lagi kepada Nusis karyawati toko miras tersebut, beda jawabannya. “bukan milik Rudi mas, saya baru disini kerja, baru dua bulan,”jelasnya.

Diduga Karyawati toko miras tersebut menutup-nutupi pemilik toko miras, ketika team Investigasi mengecek nomor telepon yang terpapar di dinding atas nama P nanang, team Investigasi sudah memiliki nomor tersebut. Minggu (22/5/2022).

Ketua Investigasi Organisasi Setia Nawaksara Indonesia(SNI) sapaan akrabnya Aldi. yang juga memimpin langsung Investigasi menjelaskan kepada awak media.

“Hari ini saya bersama team menemukan sebuah toko miras yang terletak di desa sukomaju, disini sangat jelas, bahwa toko ini sudah mendapatkan surat penutupan, tapi tetap saja buka, terus kita lihat ditembok ada tulisan kertas atas nama p nanang dengan nomor telepon, ternyata saya kenal sama beliau.”tutur Aldi.

“Tidak disangka aja seorang yang diduga mem backa’up yang selama ini kita dengar, dan pernah gelar aksi demo, terkait bahwa Banyuwangi hoaks bebas miras, aksi tersebut bahwa Banyuwangi merasa dicemarkan, karene disebut Banyuwangi bebas miras, terus ini apa coba, justru beliau diduga mem becka’up toko miras.”tambah Aldi.

Aktivis muda sapaan akrabnya Lanni meneruskan. “Yang sebenarnya mencemarkan nama baik itu siapa si, terus ini pantaskah disebut mendukung sesuatu yang dinilai sangat merusak generasi muda Banyuwangi, dan merusak generasi bangsa, terus siapa massa yang diajak aksi demo, sampai mereka juga ikut menyuarakan bahwa Banyuwangi merasa dicemarkan karena dibilang Banyuwangi bebas miras, sangat lucu drama ini bagi saya.” tegas Lanni Aktis berdarah Betawi ini.

Sementara berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol diatur mengenai ketentuan pelarangan.

Pada Pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut, menyatakan bahwa penjualan dan/atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu tidak berdekatan dengan sarana peribadatan, pendidikan dan sarana kesehatan.

Saat ini team investigasi SNI yang dikomandoi oleh Aldi selaku Ketua Investigasi SNI. terus menyelusuri, seberapa banyak toko miras di wilayah kecanatan Srono ini.

(Raden)

error: