Surabaya, detik1.co.id // Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dengan modus mengaku sebagai polisi. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto,dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Kamis (3/10).
“Dari hasil pengungkapan dugaan pemerasan ini, Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka,” ujar Kombes Pol Dirmanto.
Dalam aksinya, para tersangka mengaku sebagai anggota polisi. Empat tersangka yang diamankan adalah HRP (36), KA alias RT (46), MAA alias OOL (23), yang ketiganya merupakan warga Sidoarjo. Satu tersangka lainnya, MRF (21), adalah warga Gresik.
“MAA alias OOL dan MRF diketahui masih berstatus pelajar atau mahasiswa,” tambah Kombes Pol Dirmanto.
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa keempat tersangka ini tergabung dalam satu komplotan. Peristiwa bermula saat pelapor, yang dikenal dengan inisial S, diajak oleh tersangka MRF untuk membeli narkoba jenis sabu pada 1 September 2024. Sabu tersebut kemudian dikonsumsi bersama di Semampir, Surabaya. Tersangka MRF kemudian meminta korban untuk menyimpan sisa sabu di dompetnya.
Setelah mengkonsumsi sabu, mereka bergerak ke arah Jenggolo, Sidoarjo. Di depan sebuah Indomaret, korban tiba-tiba dihadang oleh tiga tersangka lainnya, diborgol, dan diancam. Para tersangka mengaku sebagai polisi dari Polda Jatim.
“Korban kemudian dibawa ke mobil yang mengarah ke Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Dalam perjalanan, para tersangka meminta uang sebesar Rp 50 juta dari korban,” jelas AKBP Suryono.
Setelah negosiasi, jumlah uang yang diminta berkurang menjadi Rp 15 juta. Tersangka menghubungi paman korban untuk memeras uang tebusan. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim, yang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap keempat tersangka.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti HP, uang tunai, korek api berbentuk pistol yang digunakan untuk menakuti korban, STNK, borgol, dan sepeda motor.
“Setiap tersangka memiliki perannya masing-masing,” kata AKBP Suryono. HRP berperan mencari target dan menyiapkan homestay untuk menyekap korban, sementara KA alias RT bertugas menodongkan pistol dan menemui paman korban untuk menerima uang tebusan. MAA alias OOL memborgol korban dan menarik rambutnya, sedangkan MRF bertindak sebagai otak di balik kejahatan ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 333 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.