Sumenep, detik1.com – Di duga adanya kongkalikong atas oknum anggota polsek Sapudi dan oknum Kades Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dugan tersebut berawal dengan adanya surat pernyataan bersama antara pihak 1 (Pelaku) dengan Pihak 2 ( Korban dan Kades sebagai penerima kuasa).
dalam surat pernyataan di terangkan adanya surat pernyataan dan perdamian antar kedua pihak.
Namun ironisnya dalam perdamaian tersebut diduga mencatut nama Polsek Sapudi dan meminta nominal Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta) untuk perdamaian.
Sementara itu Saat dikonfirmasi awak media, Senin (11/07/2022) Kapolsek Gayam menjelaskan, bahwasanya dirinya tidak tahu-menahu terkait masalah uang tersebut.
“Saya tidak tahu-menahu masalah uang tersebut mas, karena penyelesaiannya di Desa, Bukan di Kantor. sampean silahkan langsung konfirmasi ke Kadesnya saja, makasih,” jelas Kapolsek Gayam.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, bahwa dirinya akan meminta Kanitreskrim untuk klarifikasi ke Kades Pancor perihal permasalahan ini.
“Mohon maaf mas, saya saat ini masih di Sumenep persiapan mengikuti Sertijab Kapolres,” pungkas Kapolsek
Ditempat yang sama Kades Pancor, Hainur Rahman saat di konfirmasi awak media mengatakan, bahwa dirinya bertindak ada nama kuasa korban, dengan kuasa penuh mewakili pihak dalam proses musyawarah dan negosiasi.
” Saya ini bertindak ada nama kuasa korban mas, mewakil pihak korban untuk melakukan negosiasi, jadi segala bentuk keputusan Kades adalah keputusan korban dan keluarga” tutup Kades Pancor.

Dan Berikut isi surat pernyataan tersebut.
SURAT PERNYATAAN
Yang bertandatangan dibawah ini :
a) Nama : Zainuddin, tempat /tanggal lahir Sumenep, 17 Agustus 1994, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam Pekerjaan Swasta, Alamat ;Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep.
b) Nama : Tolak Efendi, Tempat/tanggal lahir Sumenep, 27 Januany 1978, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat : Desa Gayam, Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep
(Selanjutnya disebut Pihak Ke I)
a) Nama : Hainur Rahman, Tempat/tanggal lahir Sumenep, 28 Mei 1995, kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Kepala Desa, Alamat : Dsn Wa’duwak Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.
b) Nama : Saiful Fajar, Tempat/tanggal lahir Sumenep, 24 Februari 1989, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, pekerjaan Swasta Alamat : Dusun. Ro’korok, Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.
(Selanjutnya disebut Pihak Ke II)
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 2 Mei 2022 sekira pukul 02.00 Wib di Jalan raya Pancor Dusun Ro’korok, Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kab.Sumenep, Pihak ke 1 telah melakukan penganiayaan terhadap warga masyarakat Pihak Ke II atas nama korban SAIFUL FAJAR sehingga mengakibatkan luka lebam pada kepala belakang dan lecet pada lengan tangan kanan dan seluruh badan berlumpur. Dan atas kejadian tersebut Pihak Ke I memohon maaf secara langsung kepada Pihak Ke II serta permohonan maaf kepada Bapak Kapolsek Sapudi sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan sebagai berikut :
1. Pihak Ke I telah meminta maaf secara langsung kepada Pihak Ke II dan Pihak Ke I berjanji tidak akan inengulangi lagi perbuatan tersebut baik kepada korban maupun kepada orang lain.
2. Dalam hal ini Pihak Ke II tidak akan melakukan penuntutan secara hukum kepada Pihak Ke 1.
3. Kedua belah Pihak akan saling menjaga hubungan yang baik dan harmonis.
4. Pihak Ke I bersedia untuk membantu biaya pengobatan Pihak Ke II.
5. Kedua belah pihak sanggup untuk tidak mengulangi perkataan perbuatan yang dapat menimbulkan/memicu terjadinya kesalahpahaman.
6. Jika Pihak Ke I tidak menepati janjinya maka Pihak Ke I
bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.
7. Kedua belah Pihak sanggup untuk hadir apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh Penyidik Polsek Sapudi dalam kaitannya kasus tersebut.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, tanpa ada paksaan ataupun tekanan dari siapapun dan kami buat dalam keadaan sadar sehingga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
(Tim)