Situbondo, detik1.co.id // Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong menyoroti dugaan penyalahgunaan tanah negara yang berada di Desa Mlandingan Wetan, Kecamatan Bungatan, Situbondo. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Teropong, Wahyudi, yang menegaskan bahwa tanah seluas 20 hektare tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Kami menemukan indikasi bahwa tanah negara di Desa Mlandingan Wetan diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami akan menindaklanjuti temuan ini dan meminta pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Wahyudi.
Menurutnya, penyalahgunaan aset negara seperti ini bisa merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tercium aroma dugaan indikasi maladministrasi dan KKN” saya mencium ada maladministrasi, dan saya menduga ada oknum-oknum yang bermain terkait tanah negara tersebut, dan apabila nanti terbukti tanah negara tersebut diperjual belikan, maka saya akan melaporkannya ke Menteri BPN/ATR RI di Jakarta, Polda Jatim dan Kejati Jatim. Sehingga kasus ini menjadi terang benderang,’ pungkasnya.
LSM Teropong juga mengimbau kepada pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan guna mengembalikan fungsi tanah negara sesuai peruntukannya. “Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah dan penegak hukum agar tidak ada lagi penyalahgunaan aset negara di masa mendatang,” tambah Wahyudi.
Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat yang berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan demi kepentingan bersama.