Menolak Diajak Berhubungan Badan, Seorang Suami di Sumenep Tega Bunuh Istrinya

Sumenep, detik1.co.id //Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., didampingi oleh Wakapolres Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha, S.H.,serta Kasi Humas AKP Widiarti, S.H.,menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, pada Senin (23/9/2024).

Diketahui, pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 10 September 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di dalam rumah korban berinisial NH (33), yang berlokasi di Dusun Talaran, Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep. Pelaku pembunuhan adalah suaminya sendiri, R (45).

Pada hari Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka R mengajak korban (NH) untuk berhubungan suami istri. Namun, korban menolak, dan penolakan tersebut disertai dengan perkataan kasar kepada tersangka. “Tersangka kemudian mencekik leher korban dari belakang dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban jatuh. Saat jatuh, leher korban mengenai sebuah kayu, yang membuat korban terlentang. Tersangka lalu menekan leher korban dengan lengan kanannya hingga korban tidak bergerak lagi,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso.

Lebih lanjut Kapolres  mengatakan bahwa Setelah itu, tersangka meninggalkan korban dan pergi ke tempat kerjanya.”Namun, di tengah perjalanan, tersangka sadar bahwa ponselnya tertinggal, sehingga ia kembali ke rumah. Sesampainya di rumah, tersangka mendapati korban sudah tidak bernyawa. Tersangka kemudian memberi tahu tetangganya bahwa korban meninggal akibat terjatuh saat mengecat rumah,” jelas perwira dua melati di pundaknya ini.

Beberapa tetangga mencurigai adanya tanda lebam di leher korban. Akibatnya, pada Jumat, 20 September 2024, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dan meminta dilakukan penggalian kubur (ekshumasi).

Berdasarkan hasil ekshumasi, ditemukan bahwa cara kematian korban tidak wajar. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian korban. Tersangka R akhirnya ditangkap dan ditahan.

Motif pembunuhan ini terungkap sebagai akibat dari sakit hati tersangka. Tersangka merasa curiga dan marah karena selama satu bulan terakhir korban selalu menolak ajakan tersangka untuk berhubungan, sehingga tersangka menduga korban memiliki selingkuhan.

Barang bukti yang diamankan oleh penyidik antara lain sepotong kayu, baju koko berwarna abu-abu, sarung dengan motif garis-garis hijau, serta buku nikah.

Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

error: