Bondowoso detik1.com – Sebuah yayasan di Bondowoso di duga menjadi korban tindak pidana pemalsuan dokumen dan pemalsuan tandatangan oleh salah satu oknum guru honorer.
Di perkiraan tahun 2015 ketua yayasan Fajrul Huda Wal Iman yang beralamatkan Jl raya tamanan No 26 Desa pejagan Kecamatan Jambesari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ini mengangkat seorang guru honorer berinisial JU untuk menjadi kepala sekolah Madrasah Aliyah di yayasan tersebut, seiring berjalannya waktu oknum guru tersebut meminta agar semua arsip yayasan termasuk surat perijinan yayasan untuk mengajukan bantuan ke Departemen agama kabupaten Bondowoso.
“Waktu tahun 2015 JU ini di angkat menjadi kepala sekolah Madrasah Aliyah setelah itu JU meminta arsip yayasan untuk sarat mengajukan bantuan pada dinas terkait dan departemen agama, karena memang pihak yayasan membutuhkan itu, ahirnya pihak yayasan memberikannya,” ujar KH Muhtadi Hasan
Setelah sekian lamanya aktifitas yayasan berjalan seperti biasanya dan berubah ketika petugas Departemen Agama Kabupaten Bondowoso datang ke yayasan menanyakan perkembangan yayasan dengan kucuran dana yang sudah turun pada pihak yayasan yang sama sekali tidak pernah di terima oleh pihak yayasan.
“Saya kaget ketika petugas Depag turun ke sini menanyakan perkembangan dan kucuran dana untuk pembangunan gedung dan sebagainya, padahal saya sebagai ketua yayasan tidak pernah mengajukan apapun pada pihak pihak terkait apalagi kucuran dananya saya sangat tidak tahu menahu, saya curiga ada yang memanipulasi data yayasan dan setelah di cek di depag ternyata benar, ketua yayasannya sudah di ganti dengan nama oknum guru ini bahkan semua pengurus yayasan yang ada di struktur juga sudah di ganti,” cetus KH Muhtadi hasan, ketua yayasan tersebut.
“Maka dari itu sekitar sembilan bulan yang lalu saya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bondowoso, tapi sampai hari ini masih belum selesai karena mungkin prosesnya seperti ini, dan saya kali ini akan memakai jasa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BIN yaitu mas slamet untuk menanyakan kelanjutan dan perkembangan kasus ini,” tambah Kyai, jebolan pesantren Mekah itu.
“Kami sebagai kuasa pelapor atau pak kyai ini akan mengawal penuh pelaporan ini, karena menurut kami perbuatan oknum guru ini sudah melanggar hukum sebagaimana Pasal 263 menyebut (1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun,” Tegas Slamet, Divisi hukum LBH BIN, Kepada awak Media DetikOne, Sabtu (24/09/2022).
Sampai berita ini di tulis awak media kesulitan untuk menemui dan mengkonfirmasi JU.
(Red)