Sumenep, detik1.co.id // MN (80) warga Desa Kalowang, Sumenep, berhasil ditangkap Polsek Sapudi atas kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2023 lalu.
Pria yang bekerja sebagai petani itu diamankan oleh Polsek Sapudi pada Rabu, 25 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan bahwa kronologi kejadian tersebut berawal dari tersangka MN yang duduk di surau bersama dengan temannya.
Kemudian, MN melihat kobaran api yang sudah membuat lenyap surau miliknya itu. Sehingga, MN mencari tau musabab dari kebakaran tersebut.
Secara spontan, MN melihat seliweran korban Muhammad, (53) yang berada di lokasi kejadian kebakaran surau itu.
“MN mengejar korban yang terlihat berada di dekat suraunya, namun tidak berhasil menangkapnya,” ujar Widiarti melalui keterangan rilisnya.
Atas kejadian itu, MN menganggap bahwa pelaku pembakaran surau miliknya itu adalah Muhammad.
Sehingga, Pagi hari saat Muhammad hendak pergi memberi makan ternaknya, tak sengaja berpapasan dengan MN.
Tiba – Tiba, MN menusuk korban menggunakan pisau, dan membuat korban jatuh tersungkur di parit.
“Korban mengalami luka tusukan pada lengan tangan kanan, luka lecet pada bibir atas dan luka lecet pada lutut kanan,” imbuhnya.
Dari kejadian tersebut, Polsek Sapudi berhasil mengamankan barang bukti (BB) baju kemeja warna putih motif kotak yang terdapat bercak darah.
Kemudian, sebilah pisau terbuat dari besi panjang 30 cm dengan ganggang warna hijau bergambar bintang merah lengkap dengan sarung pisau terbuat dari kayu warna coklat. Serta sebatang bambu dengan panjang 120 cm.
Akibat dari perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.