Bondowoso, detik1.com – Beredar kabar adanya dugaan penyelewengan anggaran dana desa dalam realisasi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) protokol kesehatan Covid 19 dalam gelar pemilihan kepala desa tahun 2021 kemarin.
Hal ini diduga kuat terjadi, setelah beberapa kepala desa se kecamatan Ijen melakukan pertemuan dengan pihak oknum Inspektorat Bondowoso, di salah satu cafe tepatnya di belakang kantor kecamatan Curahdami pada Selasa, 24 Mei 2022 pekan yang lalu.
Dalam pertemuan tersebut, tampak datang di awal, tiga oknum ASN Inspektorat Bondowoso dengan mengendarai dua motor sekitar setengah jam kemudian, datang tiga oknum ASN Inspektorat yang lain yang mengendarai mobil dinas APV.
Dalam pertemuan tersebut, diduga sejumlah Kepala Desa meminta keringanan temuan kejanggalan kepada pihak oknum Inspektorat, dengan konsekwensi lain yang dapat menutup temuan kejanggalan tersebut (“).
Menurut (Z) salah satu anggota legeslatif dapil lll yang tidak dapat diukap identitasnya, membenarkan adanya temuan dari Inspektorat terhadap kejanggalan anggaran di beberapa desa wilayah Kecamatan Ijen.
“Itu hanya 5 kepala desa terkait temuan anggaran covid 19 prokes pilkades. Namun, ada Kepres no 1 tahun 2019. Insya Allah dalam pasal 111 yang memprotek permasalahan covid 19.
Dimana bunyinya, permasalahan covid corona dan protokol kesehatan dana refocusing, tidak bisa disentuh kejaksaan, tidak bisa diawasi oleh DPRD dan tidak bisa dilaporkan secara hukum perdata maupun pidana,” jelasnya Rabu, (01/06/2022).
Sementara, Inspektur Kabupaten Bondowoso Ahmad, berkali-kali dikonfirmasi baik secara langsung, telepon juga pesan Whatsaap tidak merespon sedikitpun terkait hal tersbut.
Sebagai referensi, dalam Perbup Bondowoso No 8 /2017 tentang pengelolaan keuangan desa pasal 41 ayat 2, “Semua penerimaaan dan pengeluaran desa sebagai mana dimaksud pada ayat 1, harus didukung bukti yang lengkap dan sah.
Selain itu dalam perbup yang sama juga dijelaskan pada pasal 44 ayat 4 dan 5 juga pasal 47 terkait pajak PPN dan PPH.
(Red/Tim)