Example 728x250

Ketua LHGN Pertanyakan Penerapan Pasal Terkait Pembunuhan Hamsan Oleh Polsek Kangean

Ketua LHGN Pertanyakan Penerapan Pasal Terkait Pembunuhan Hamsan Oleh Polsek Kangean

Doc..Foto Hasyim Khafani Ketua LHGN

Sumenep, detik1.co.id // Penerapan Pasal 338 KUH Pidana oleh Polsek Kangean terhadap pelaku pembunuhan Hamsan pada 2022 lalu, warga Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura – Jawa Timur, menuai pertanyaan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/VIII/2022/SPKT/Polsek Kangean/Polres Sumenep, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Padahal, kasus tersebut diduga merupakan pembunuhan berencana yang seharusnya dikenakan Pasal 340 KUHP.

Atas penerapan pasal tersebut, sehingga menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung. Seharusnya, pihak Polsek Kangean/Polres Sumenep memahami penerapan pasal yang sesuai agar tidak menimbulkan kesan pembodohan dan merugikan keluarga korban yang menuntut keadilan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum, Hasyim Khafani menyampaikan kritiknya. Menurutnya, pasal yang disangkakan oleh Polsek Kangean terhadap terduga pelaku pembunuhan Hamsan patut dipertanyakan karena berpotensi meringankan hukuman terhadap pelaku.

Doc. Foto Laporan Polisi Kasus Pembunuhan Hamsan

“Jika melihat konteks kasus ini, penetapan Pasal 338 KUHP oleh Polsek Kangean terhadap pelaku pembunuhan Hamsan tidak tepat. Hal ini terkesan sebagai upaya pembodohan terhadap masyarakat Kangean, khususnya keluarga korban,” ujarnya, Senin 24 Februari 2025.

Lebih lanjut Ia menambahkan bahwa Polsek Kangean seharusnya mengacu pada kronologi awal kejadian, mengingat kasus ini diduga merupakan pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama.

” Namun, mengapa pasal yang disangkakan hanya tindak pidana pembunuhan biasa? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” imbuhnya.

Sebagai perbandingan, ia merujuk pada kasus pembunuhan di Rumah Dinas eks Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo. Dalam kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo 55-56 KUHP karena dilakukan secara bersama-sama.

“Seharusnya, Polsek Kangean mencontoh penanganan kasus Ferdy Sambo, di mana semua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP. Namun, dalam kasus pembunuhan Hamsan di Desa Buddi ini, penanganannya terkesan lambat dan penuh tanda tanya. Kami ingin tahu seberapa besar kekuatan yang membekingi kasus ini?” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan adanya kemungkinan intervensi kekuasaan dalam kasus ini. “Jika seorang Irjen Ferdy Sambo yang memiliki kekuatan besar di institusi kepolisian saja bisa dijadikan tersangka, mengapa pada kasus pembunuhan Hamsan yang ditangani Polsek Kangean ini seolah-olah memuai?” tandasnya.

Menurutnya, pasal yang disangkakan oleh Polsek Kangean terhadap terduga pelaku sangat tidak sesuai karena kasus ini diduga melibatkan lebih dari satu pelaku. “Polsek Kangean seharusnya lebih memahami pasal yang semestinya diterapkan dalam kasus ini,” lanjutnya.

Ia juga menekankan bahwa di era digital saat ini, masyarakat memiliki akses mudah untuk mempelajari hukum. “Dengan paket internet Rp100.000 saja, masyarakat bisa belajar tentang KUHP. Jadi, jangan anggap masyarakat Kangean bodoh,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Sunanto Saat dikonfirmasi awak media belum memberikan penjelasan terkait kasus pembunuhan tersebut.

error: