Sumenep, detik1.com – LSM LKH Jatim temukan dugaan kuat adanya Delapan Desa se Kecamatan Gayam tidak memampangkan Baleho Profil APBDes atau data realisasi belanja.masing-masing Desanya. hal ini terjadi setelah pihaknya melakukan monitoring dan investigasi bersama awak media DetikOne di Dua Kecamatan di Pulau Sapudi yakni, Kecamatan Nonggunung dan Kecamatan Gayam, Sumenep, Madura, Jatim.
Dalam monitoring dan investigasinya tersebut Sanhaji selaku Ketua LSM LKH Jatim menemukan, bahwasanya ke Delapan Desa di Kecamatan Gayam tersebut tidak memampangkan Baleho atau data APBDes nya.
Sanhaji atau yang akrab di sapa bang ji ini mengatakan, inilah fakta bahwa Delapan Desa tersebut merupakan upaya pembohongan publik terhadap anggaran dan belanja Desa yang telah di laksanakan atau belum di laksanakan oleh masing-masing Desa dari Delapan Desa yang ada.
“Dugaan adanya tidak transparansi pada pelaksanaan APBD itu patut menjadikan atensi dari LSM LKhH Jatim untuk terus melakukan pemantauan di lapangan mas, karena besar dugaan adanya penyelewengan dana APBDes itu terjadi,” tutur Sanhaji kepada awak media DetikOne, Minggu (17/07/2022).
Menurut bang Ji dirinya telah menemukan fakta fisik di lapangan, yang mana ada Proyek drainase tahun 2021 di Desa Kalowang, Kecamatan Gayam, yang sudah rusak dan roboh sepanjang kurang lebih 20 meter.
“Bukan hanya drainase yang pengerjaannya sudah hancur mas, pengaspalan jalan di Desa Kalowang yang baru selesai di kerjakan tahun lalu itu pun juga sudah rusak,” jelasnya.
Lebih lanjut Sanhaji menjelaskan, bahwasanya ke Delapan Desa se Kecamatan Gayam jelas sudah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Padahal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 28 F Undang-Undang 1945 yang menyebutkan, bahwa setiap orang/masyarakat berhak untuk mengetahui dan memperoleh informasi untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” jelas Sanhaji.
Kedepan dirinya akan melakukan kroscek data dan fakta di lapangan dari ke Delapan Desa se Kecamatan Gayam gayam.
“Jika nantinya kuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dan proyek yang tidak sesuaui dengan Spesifikas Teknis, maka saya tidak segan-segan untuk melakukan pelaporan pada institusi dan hukum terkait. sehingga harapannya ke depan Pemdes dari ke Sepuluh Desa yang ada harus transparan pada masyarakat sebagai fungsi control publik yang harus tahu sejauh di mana Pemdes dari ke Sepuluh Desa tersebut terlaksanakan APBDes melalui item-item programnya,”pungkasnya.
(Red/Tim)