BANYUWANGI, detik1.com – Penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi (KPT) Polresta Banyuwangi menetapkan satu tersangka atas dugaan surat hasil rapid test antigen palsu.
Penetapan satu tersangka itu diungkapkan oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi AKP Ali Masduki, pada Selasa (08/03/2022). Penanganan perkara sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/3/III/2022/SPKT. Unit Reskrim/Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim, tanggal 4 Maret 2022.
“Sudah ada yang kita tetapkan tersangka, jumlahnya satu orang,” terang Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi tersebut.
Satu orang yang ditetapkan tersangka oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi berinisial (ES).
“Tersangka menduduki posisi sebagai manajer gerai rapid test antigen yang ada di wilayah sini,” terang AKP Ali Masduki.
Saat ini (ES) telah diamankan di rumah tahanan Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi Ketapang untuk proses penyidikan.
“Yang bersangkutan sudah kita tahan,” tutur AKP Ali Masduki.

Penetapan tersangka dan penahanan (ES) didasari penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi setelah muncul surat hasil rapid test antigen palsu.
Kasus ini terungkap ketika rombongan satu bus asal Jakarta mengajukan rapid di gerai yang dipimpin oleh ES tak jauh dari Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi.
Dari jumlah 44 penumpang, 23 orang dicolok atau rapid test antigen sungguhan. Sedangkan yang 21 tidak dicolok tapi surat hasil rapidnya keluar,” tegas AKP Ali Masduki.
Pelanggaran inilah yang kemudian membuat aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi bergerak melakukan penyelidikan.
Akhirnya (ES) ditetapkan tersangka setelah kasus ini naik ke penyidikan.
Kepada (ES) diduga tindak pidana membuat surat palsu dan atau memalsukan surat ringkasan pemeriksaan Covid -19 yang dikeluarkan oleh klinik Pratama SWT , sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 ayat (1) KUHP, Kasus ini Sedang di Tindak lanjuti oleh Pihak yang Berwajib”, tutupnya.
(Ben/Bud)