Perbedaan Biaya Suket Calon PNS dan PPPK di RSUD Mukoyurli Buol Jadi Sorotan

Doc.Foto Calon PNS dan PPPK Waktu Antri Minta Surat Keterangan di RSUD Mukoyurli Boul

Buol, Sulteng, detik1.co.id // Proses pengurusan Surat Keterangan (Suket) kesehatan di RSUD Mokoyurli Buol untuk Calon PNS PPPK Daerah dan Calon PNS PPPK Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan adanya perbedaan biaya sebesar Rp 245.000.

Calon PNS PPPK Daerah dikenakan biaya sebesar Rp 1.240.000, sedangkan Calon PNS PPPK Kemenag harus membayar Rp 1.495.000. Selisih ini menimbulkan pertanyaan dari beberapa Calon PNS PPPK Kemenag, mengingat Surat Keterangan yang diterbitkan memiliki format dan rujukan yang sama.

Direktur RSUD Mokoyurli, melalui Kepala Tata Usaha RSUD Mokoyurli, Rony, saat dikonfirmasi pada Kamis, 9 Januari 2025, membenarkan adanya perbedaan biaya antara dua kelompok tersebut.

“Iya, kami melayani pemeriksaan kesehatan sesuai permintaan pengguna, yaitu Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pembayaran untuk Calon PNS PPPK Daerah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) yaitu: Pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 580.000,Tes urin narkoba Rp 350.000, Tes kejiwaan Rp 310.000.

Total biaya menjadi Rp 1.240.000. Biaya tes kejiwaan lebih tinggi karena dokter spesialis kejiwaan kami datangkan dari Kabupaten Tolitoli, mengingat RSUD Mokoyurli belum memiliki dokter spesialis kejiwaan,” jelas Rony.

Perbedaan biaya untuk Calon PNS PPPK Kemenag terjadi karena adanya surat permintaan pemeriksaan khusus dari Kementerian Agama Buol kepada RSUD Mokoyurli. “Surat permintaan pemeriksaan dari Kemenag inilah yang menjadi dasar perbedaan pembayaran dengan Calon PNS PPPK Daerah,” tambahnya.

Rony juga menjelaskan bahwa untuk setiap Calon PNS PPPK, RSUD Mokoyurli menerbitkan empat jenis Surat Keterangan, yaitu: Surat Keterangan Narkoba, Surat Keterangan Sehat Rohani, Surat Keterangan Sehat Jasmani, Surat Keterangan Berbadan Sehat.

“Semua layanan ini kami sesuaikan dengan permintaan masing-masing instansi,” tutup Rony.

Perbedaan biaya ini menjadi perhatian sejumlah pihak, terutama dari Calon PNS PPPK Kemenag, yang berharap adanya penjelasan lebih lanjut dari instansi terkait.

error: