Situbondo, detik1.co.id // Proses hukum kasus dugaan korupsi dana Wawasan Kebangsaan (Wasbang) di Situbondo yang melibatkan oknum DPRD Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski sejumlah bukti telah dilaporkan.
Pelapor kasus ini, Abdul Hadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah bukti kepada KPK, termasuk bukti elektronik berupa percakapan yang mengarah pada dugaan pengondisian dan pengambilan dana. Namun, meski sempat diminta untuk tidak bepergian karena ada rencana pengamanan barang bukti dan pemeriksaan, rencana tersebut hingga kini belum terealisasi.
Aktivis Kawan Aksi, Indra Ramadana, yang mendampingi pelapor, mengungkapkan kekhawatiran adanya intervensi dari oknum DPRD Jawa Timur terhadap proses penanganan kasus ini. “Sudah enam bulan sejak masa penelaahan selesai, tapi kok belum ada langkah konkret. Kami mulai berpikir, apakah ada kemungkinan intervensi?” kata Indra, Kamis (16/1/2025).
Menurut Indra, komunikasi pelapor hanya sampai pada tim penelaah KPK. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa kasus ini telah dilanjutkan ke pimpinan KPK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Namun, belum ada langkah nyata yang terlihat hingga kini.
Abdul Hadi menegaskan bahwa barang bukti berupa ponsel yang berisi percakapan terlapor dapat menjadi bukti kuat dalam kasus ini. “Isi percakapannya sangat jelas mengarah ke pengondisian, termasuk arahan untuk pengambilan dan penyerahan dana. Harapan kami, KPK segera mengambil langkah konkret sebelum barang bukti rusak,” ujarnya.
Selain itu, Hadi juga khawatir terhadap kemungkinan intimidasi yang dialami Ketua dan Bendahara Pokmas dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kami berharap KPK segera bertindak sesuai peraturan perundang-undangan untuk memastikan kasus ini berjalan transparan dan adil,” tambahnya.
Kekhawatiran terhadap lambatnya langkah KPK dalam menangani kasus ini semakin besar, mengingat pentingnya barang bukti untuk memperkuat dugaan korupsi. Publik kini menantikan langkah konkret dari lembaga antirasuah tersebut untuk menuntaskan kasus ini tanpa intervensi.