Sumenep, detik1.co.id // Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Sumenep, meninggalkan luka mendalam di tengah masyarakat. Seorang perempuan berinisial N, warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Minggu malam (29/12/2024). Korban diduga mengakhiri hidupnya dengan meminum racun setelah menjadi korban kekerasan berulang yang dilakukan oleh suaminya, Y.
Setelah ditemukan, jenazah korban langsung dibawa ke RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep untuk keperluan otopsi. Informasi dari salah seorang warga berinisial S mengungkapkan bahwa korban sering mengalami penganiayaan fisik oleh suaminya. Kekerasan tersebut diduga dipicu oleh isu perselingkuhan antara korban dan seorang oknum kepala desa.
“Korban hampir setiap hari dianiaya. Dia sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan suaminya. Apalagi setelah isu perselingkuhan itu muncul, situasi makin memburuk,” ungkap S dengan nada sedih.
Kekerasan yang dilakukan Y disebut telah berlangsung cukup lama, meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Menurut keterangan pihak keluarga, korban sebenarnya sempat ingin melapor, namun memilih diam karena tekanan dan rasa malu.
Direktur RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, membenarkan bahwa jenazah korban telah berada di kamar jenazah untuk proses visum. “Kami siap mendukung langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya upaya pencegahan KDRT di masyarakat. Aktivis perlindungan perempuan, Rasyid Nadyin, menilai kejadian ini mencerminkan lemahnya perlindungan bagi korban KDRT.
“Korban seharusnya mendapatkan perlindungan sejak awal. Kasus ini menunjukkan bahwa kita masih punya pekerjaan rumah besar dalam melindungi perempuan dari kekerasan di dalam rumah tangga,” ujarnya.
Rasyid juga mendesak aparat penegak hukum untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. “Pelaku KDRT harus dihukum tegas. Selain itu, perlu ada perlindungan bagi korban yang terlibat dalam situasi seperti ini,” tambahnya.
Kematian tragis ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya peran semua pihak dalam mencegah dan menangani kasus KDRT. Masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, sementara pemerintah dan lembaga terkait diharapkan terus meningkatkan upaya sosialisasi, edukasi, serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi korban.